
Dalam Dua Tahun, IASC OJK Telah Memproses Hampir 740 Ribu Aduan Penipuan Digital
Investasibodoh Alert System Center (IASC) yang dioperasikan Otoritas Jasa Keuangan telah menerima 737 ribu pengaduan terkait penipuan dalam jaringan selama dua tahun beroperasi. Total dana yang diklaim korban penipuan tersebut mendekati Rp1 triliun.
IASC OJK resmi didirikan pada November 2024 sebagai upaya memberantas penipuan investasi dan skema ilegal di sektor jasa keuangan. Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan investasi bodoh dan penipuan berkedok fintech. Berdasarkan data yang diungkap kemarin, pengaduan yang masuk ke IASC didominasi oleh kasus penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap tawaran keuntungan tidak wajar yang marak beredar di platform digital.
Bagaimana IASC Menerima dan Memproses Pengaduan dari Masyarakat?
IASC menyediakan saluran pelaporan yang dapat diakses masyarakat yang menjadi korban atau saksi penipuan investasi. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memutus jaringan penipuan.
Apa Dampak dari Hampir 740 Ribu Aduan Penipuan yang Terjadi?
Dengan total dana korban mendekati Rp1 triliun, angka ini menunjukkan besarnya skala penipuan digital yang terjadi. OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas platform investasi sebelum mengalihkan dana.
Langkah Preventif Apa yang Dilakukan OJK untuk Mengurangi Kasus Penipuan?
OJK secara berkala mengeluarkan peringatan publik mengenai skema penipuan yang sedang marak. Regulator juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memblokir aplikasi dan网站 yang terbukti melanggar ketentuan.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Jumlah Aduan | 737 ribu pengaduan |
| Periode Operasional | 2 tahun |
| Total Dana Korban | Hampir Rp1 triliun |
| Jenis Kasus Dominan | Penipuan investasi dan pinjol ilegal |
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran return tinggi tanpa risiko. Selalu проверка izin ОJK sebelum melakukan investasi atau menggunakan layanan fintech.
- Laporkan segera ke IASC jika menemukan aktivitas investasi mencurigakan
- Verifikasi legalitas platform melalui situs resmi ОJK
- Jangan bagikan data pribadi ke pihak yang tidak dikenal
- Abadikan bukti transaksi untuk keperluan pelaporan
- Ikuti informasi resmi dari ОJK terkait peringatan penipuan aktif
Sumber: Infobanknews (infobanknews.com)
Baca Juga
- OJK Kepulauan Riau Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Digital untuk Berantas Penipuan
- OJK Kepulauan Riau Peringatkan Lonjakan Penipuan Keuangan Digital, Dorong Perkuatan Literasi Masyarakat
- OJK Hentikan 15.495 Aktivitas Keuangan Ilegal dalam Nine Tahun Terakhir
- OJK Resmi Berikan Izin Usaha kepada PT Sarana Pasar Digital sebagai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
