
DJP Tegaskan Transaksi Transfer Bank dan E-Wallet Tidak Kena PPN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ministry of Finance memberikan klarifikasi menyusul viralnya informasi yang menyebut bahwa transaksi transfer melalui bank dan dompet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ministry of Finance memberikan klarifikasi menyusul viralnya informasi yang menyebut bahwa transaksi transfer melalui bank dan dompet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjelaskan aturan pemajakan transaksi digital yang mencakup transfer bank dan jasa tertentu, dengan tenggat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal polemik pajak transfer digital yang ramai diperbincangkan publik.

Memahami Batas Antara Transfer dan Penghasilan yang Terkena Pajak Banyak masyarakat mengira setiap transaksi transfer bank otomatis dikenakan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pajak penghasilan final 0,5% atas transfer bank dengan nominal di atas Rp100 juta akan berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal pemberlakuan pajak digital terhadap transaksi transfer bank.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa transfer antar bank dan transaksi dompet digital tidak dikenakan PPN atau pajak penghasilan

Direktorat Jenderal Pajak mengklarifikasi bahwa tidak semua transaksi transfer bank automatisterkenai pajak digital.

Pemerintah resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen atas jasa pengiriman uang atau transfer bank.

Peraturan pemerintah tentang pemungutan pajak pertambahan nilai atas transaksi digital dari luar negeri resmi berlaku 9 November 2026.

Pajak digital di Indonesia resmi diterapkan per 9 November 2026, menandai era baru perpajakan atas transaksi ekonomi digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait viralnya informasi tentang penerapan pajak atas transfer bank yang disebut-sebut mulai berlaku 9 November

DJP memastikan kebijakan pajak atas transaksi digital seperti transfer bank dan e-wallet mulai berlaku 9 November 2026.

Transaksi digital menjadi pendorong utama pertumbuhan bisnis perbankan di Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pajak final 0,5% atas transaksi transfer melalui bank dan dompet digital mulai 9 November 2026.

Pemerintah memberlakukan pajak digital untuk transfer antarbank sebagai upaya pemerataan beban pajak di era ekonomi digital.

Transfer bank akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Aturan ini merupakan bagian dari reformasi pajak digital yang diterapkan pemerintah.

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pajak atas layanan digital mulai 9 November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan informasi pajak transfer bank yang viral di media sosial belum semuanya benar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital, termasuk transfer antar bank, mulai

Pemerintah memutuskan mengenakan pajak terhadap transfer bank melalui jalur digital sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.

Pemerintah akan mengenakan pajak digital terhadap transfer antarbank.

Peraturan perpajakan atas layanan digital akan mulai dilaksanakan 9 November 2026.

Pemerintah bakal menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar perusahaan teknologi dan/platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi informasi viral tentang pajak transfer bank yang disebut mulai berlaku 9 November 2026.

DJP memastikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa ekosistem digital mulai berlaku 9 November 2026.