
OJK Terima 94.363 Pengaduan Konsumen hingga Oktober 2026, Pinjol dan Perbankan Dominasi
Otoritas Jasa Keuangan mencatat 94.363 pengaduan konsumen sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Fintech lending dan sektor perbankan menjadi dua sektor paling banyak diadukan masyarakat. Pengaduan terkait praktik penagihan, bunga berlebih, dan layanan menjadi sorotan utama.
OJK menerima sebanyak 94.363 pengaduan dari konsumen jasa keuangan sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026. Angka ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri keuangan terus berjalan secara intensif oleh regulator. Pengaduan tersebut mencakup berbagai sektor jasa keuangan yang berada di bawah kendali OJK.
Bagaimana Tren Pengaduan Konsumen di Sektor Fintech Lending?
Fintech lending atau pinjaman online menduduki posisi teratas dalam jumlah pengaduan yang masuk ke OJK. Masyarakat banyak melaporkan praktik penagihan yang tidak wajar, bunga yang dianggap berlebih, serta informasi yang tidak transparan mengenai syarat pinjaman. Hal ini menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat terhadap produk pinjol masih perlu ditingkatkan.
Apa Saja Masalah Utama di Sektor Perbankan yang Diadukan?
Sektor perbankan juga mencatatkan jumlah pengaduan yang signifikan. Nasabah kerap mengeluhkan layanan cabang, transaksi yang bermasalah, serta keterbukaan informasi produk perbankan. Kedua sektor ini mendominasi total pengaduan yang masuk, mengindikasikan perlunya perbaikan layanan dan edukasi berkelanjutan.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Total Pengaduan | 94.363 pengaduan |
| Periode Pelaporan | Januari - Oktober 2026 |
| Sektor Dominan | Fintech lending dan perbankan |
| Isu Utama | Penagihan, bunga, transparansi layanan |
Langkah Apa yang Dilakukan OJK Mengatasi Pengaduan?
OJK melalui mekanisme Layanan Konsumen Keuangan (LKK) terus memfasilitasi penyelesaian pengaduan secara sistematis. Regulator meminta pelaku usaha untuk memperbaiki layanan dan menanggapi keluhan konsumen secara responsif. Pengawasan intensif juga diterapkan terhadap entitas yang berulang kali melanggar ketentuan.
- Pengaduan dapat diajukan melalui aplikasi LKK atau datang langsung ke kantor OJK
- Penyelesaian dilakukan dengan mediasi antara konsumen dan pelaku usaha
- Pelaku usaha wajib merespons pengaduan dalam waktu 20 hari kerja
- OJK memberikan sanksi bagi entitas yang tidak mematuhi ketentuan
- Edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen keuangan terus digalakkan
OJK menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen jasa keuangan melalui mekanisme pengawasan yang ketat. Regulator mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi produk. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Sumber: kontan.co.id (keuangan.kontan.co.id)
