
DJP: Informasi Pajak Transfer Bank di Media Sosial Sering Keliru
Direktorat Jenderal Pajak memastikan informasi pajak transfer bank yang viral di media sosial belum semuanya benar. DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai informasi perpajakan yang beredar.
Rabu, 4 November 2026, Jakarta — Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan berbagai informasi terkait pajak transfer bank yang disebut bakal berlaku mulai 9 November 2026.传播速度 informasi itu cukup cepat dan membuat banyak masyarakat bertanya-tanya soal keakuratan kabar tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara merespons hebohnya informasi tersebut. Melalui keterangan resmi, DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh langsung mempercayai setiap informasi perpajakan yang beredar di platform digital tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Kementerian Keuangan sebelumnya memang telah menerbitkan PMK Nomor 68 Tahun 2025 tentang pajak transaksi digital. Dalam beleid itu, pajak sebesar 12 persen memang berlaku untuk transaksi digital tertentu. Namun, DJP menegaskan bahwa ketentuan ini tidak serta-merta diterapkan pada seluruh jenis transfer bank yang dilakukan masyarakat sehari-hari.
Apa Saja yang Termasuk Transaksi Terpitch?
Pajak transaksi digital yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beberapa kategori. Pertama, layanan transaksi pembayaran elektronik seperti dompet digital dan platform fintech. Kedua, transaksi perdagangan melalui platform digital. Ketiga, layanan konten digital dari luar negeri. Masyarakat perlu memahami bahwa transfer antar-rekening bank untuk keperluan pribadi atau antar-perusahaan dalam negeri tidak termasuk dalam objek pajak tersebut.
Bagaimana Cara Memastikan Informasi Pajak yang Benar?
DJP menyarankan masyarakat untuk selalu mengakses informasi perpajakan melalui tiga jalur resmi. Jalur pertama adalah situs resmi Pajak.go.id. Jalur kedua adalah media sosial resmi DJP yang terverifikasi. Jalur ketiga adalah kantor pajak terdekat untuk konsultasi langsung. Dengan cara ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat dan terkini tanpa terkecoh hoaks.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Regulasi Acuan | PMK Nomor 68 Tahun 2025 |
| Tarif Pajak | 12 persen untuk transaksi digital tertentu |
| Cakupan | Layanan pembayaran elektronik, perdagangan digital, konten luar negeri |
| Bukan Objek | Transfer antar-rekening bank dalam negeri untuk keperluan pribadi |
DJP juga menekankan pentingnya literasi keuangan dan perpajakan bagi masyarakat. Di era digital, informasi bisa menyebar dengan sangat cepat tanpa proses verifikasi. Oleh karena itu, masyarakat dituntut lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan regulasi perpajakan. Bagi masyarakat yang masih bingung atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan konsultasi melalui berbagai kanal resmi yang telah disebutkan. Masyarakat tidak perlu panik dengan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Sumber: kontan.co.id (nasional.kontan.co.id)
