Rabu, 4 November 2026
Bank Digital DJP Tegaskan Transaksi Transfer Bank dan E-Wallet Tidak Kena

DJP Tegaskan Transaksi Transfer Bank dan E-Wallet Tidak Kena PPN

Rabu, 4 November 2026 07:22 WIB | Redaksi FinNusa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ministry of Finance memberikan klarifikasi menyusul viralnya informasi yang menyebut bahwa transaksi transfer melalui bank dan dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. DJP menegaskan bahwa jenis transaksi tersebut tidak termasuk dalam objek PPN sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku.

Klarifikasi ini muncul setelah sejumlah warganet membagikan tangkapan layar yang mengklaim bahwa layanan transfer bank dan e-wallet bakal dikenai pajak baru. Narasi tersebut viral dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pengguna aktif layanan perbankan digital dan dompet elektronik. DJP menjelaskan bahwa objek PPN 12 persen yang berlaku per 1 April 2025 mencakup penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu. Transaksi transfer antar rekening bank atau pengiriman uang melalui platform digital tidak termasuk dalam kategori tersebut karena merupakan layanan yang bersifat administratif dan bukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Jenis Transaksi yang Tidak Kena PPN?

DJP merinci bahwa layanan transfer dana, baik melalui bank konvensional maupun bank digital, serta dompet elektronik seperti GoPay, OVO, Dana, dan ShopeePay, tidak termasuk objek PPN. Hal ini berlaku selama transaksi tersebut merupakan layanan dasar perbankan yang bersifat mentransfer dana dari satu rekening ke rekening lain tanpa menambah nilai ekonomis atas barang atau jasa tertentu. Namun demikian, DJP mengingatkan bahwa jasa tertentu yang berkaitan dengan transaksi keuangan tetap dapat dikenakan PPN. Contohnya adalah jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan imbalan fee atau komisi tertentu. Dalam hal ini, PPN dikenakan atas fee tersebut sebagai jasa kena pajak.

Bagaimana dengan Transaksi E-Commerce?

DJP juga menjelaskan bahwa PPN tetap berlaku untuk transaksi perdagangan elektronik yang memenuhi kriteria sebagai penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Artinya, saat pengguna membeli barang atau memesan jasa melalui platform digital, maka PPN 12 persen dapat dikenakan atas transaksi tersebut. Namun untuk sekadar transfer saldo atau kirim uang antar pengguna, aturan tersebut tidak berlaku. DJP menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan selama memahami perbedaan antara transaksi administratif dan transaksi komersial.

Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

DJP mengajak masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari kanal-kanal yang dapat dipercaya seperti situs resmi DJP atau media sosial terverifikasi milik Kementerian Keuangan. Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan publik dan misunderstanding terhadap kebijakan perpajakan yang sebenarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa pengecekan terlebih dahulu. Verifikasi ulang melalui sumber resmi merupakan langkah bijak untuk menghindari kesalahpahaman.

AspekDetail
Objek PPNPenyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu
Transfer BankTidak termasuk objek PPN
E-WalletTidak termasuk objek PPN (untuk transfer saldo)
Transaksi E-CommerceTetap dikenakan PPN 12%
Dasar HukumUU PPN No. 42 Tahun 2009 dan perubahannya

DJP bakal terus melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. Masyarakat dapat menghubungi layanan informasi DJP untuk pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan perpajakan yang berlaku.

  • Transaksi transfer antar rekening bank tidak termasuk objek PPN
  • Transfer saldo melalui e-wallet juga tidak dikenakan PPN
  • PPN 12% hanya berlaku untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak
  • Informasi resmi dapat diakses melalui situs DJP dan kanal Kementerian Keuangan
  • Masyarakat diminta tidak mudah percaya informasi pajak yang belum terverifikasi

Sumber: detikFinance (finance.detik.com)

Baca Juga