
DJP Jelaskan Aturan Pajak Digital untuk Transfer Bank dan Jasa Berlaku 9 November
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjelaskan aturan pemajakan transaksi digital yang mencakup transfer bank dan jasa tertentu, dengan tenggat penerapan mulai 9 November 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan digital yang tengah disiapkan pemerintah.
DJP memastikan regulasi ini telah dibahas secara komprehensif sebelum diumumkan kepada publik.otoritas pajak menyatakan sosialisasi akan dilakukan secara bertahap agar seluruh wajib pajak dapat memahami kewajiban baru mereka. Berdasarkansumber dari DJP, kebijakan pajak digital ini dirancang untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh. Regulator berharap langkah ini dapat menciptakan keadilan pajak bagi seluruh pelaku ekonomi digital. DJP menjelaskan bahwa objek pajak yang dikenakan meliputi beberapa kategori transaksi digital yang sebelumnya belum tersentuh regulasi. Penerapan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Siapa yang Terkena Aturan Pajak Digital Ini?
Aturan pajak digital untuk transfer bank dan jasa berlaku bagi wajib pajak yang melakukan transaksi di sektor ekonomi digital. DJP menegaskan bahwa baik individu maupun badan usaha menjadi subjek pajak yang wajib memenuhi ketentuan baru ini. Sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum terus dilakukan menjelang tanggal berlaku.
Apa Saja Kategori Transaksi yang Kena Pajak Digital?
DJP mengkategorikan beberapa jenis transaksi digital yang akan dikenai pajak. Transfer bank melalui platform digital dan jasa berbasis teknologi termasuk dalam kategori yang wajib pajak. Berikut ini rincian objek pajak digital yang diatur:
- Transfer bank melalui platform digital
- Jasa teknologi dan platform digital
- Transaksi e-commerce
- Layanan berbasis aplikasi
Kapan Kebijakan Ini Mulai Diberlakukan?
Tanggal efektif penerapan kebijakan pajak digital untuk transfer bank dan jasa adalah 9 November 2026. DJP memberikan waktu sosialisasi selama beberapa minggu sebelum aturan ini berlaku penuh. Wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan sistem dan pemahaman mereka sebelum tenggat waktu tersebut.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Instansi | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) |
| Berlaku | 9 November 2026 |
| Objek Pajak | Transfer bank dan jasa digital |
| Status | Sedang disosialisasikan |
DJP menyatakan akan terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan transisi kebijakan berjalan lancar.otoritas pajak membuka saluran informasi bagi wajib pajak yang memerlukan klarifikasi mengenai ketentuan baru ini.
Sumber: CNN Indonesia (cnnindonesia.com)
