Rabu, 4 November 2026
Bank Digital DJP Jelaskan Aturan Pajak Transfer Digital Berlaku 9 Novembe

DJP Jelaskan Aturan Pajak Transfer Digital Berlaku 9 November

Selasa, 3 November 2026 06:30 WIB | Redaksi FinNusa

DJP memastikan kebijakan pajak atas transaksi digital seperti transfer bank dan e-wallet mulai berlaku 9 November 2026. DJP menegaskan pungutan ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemotongan yang sudah ada dalam aturan PPh.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait polemik aturan pemotongan pajak atas transaksi digital yang ramai dibahas masyarakat. DJP memastikan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme pemotongan penghasilan yang telah ada dalam Undang-Undang PPh.

DJP Klaim Bukan Pajak Baru, Lalu Apa?

Kebijakan ini ramai dibahas setelah masyarakat menemukan informasi mengenai potensi pemotongan saat melakukan transfer melalui bank atau dompet digital. Banyak yang khawatir akan munculnya biaya tambahan setiap kali melakukan transaksi nontunai.

Siapa yang Kena Pemotongan?

Berdasarkan penjelasan DJP, pemotongan ini berlaku bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria dalam ketentuan perpajakan. DJP menyebut pemotongan bersifat final dan dilakukan oleh pihak yang membayar atau pihak yang menyediakan fasilitas. DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan karena mekanisme ini sudah terstruktur dalam sistem perpajakan yang berlaku. Pemotongan dilakukan oleh institusi keuangan atau penyedia jasa pembayaran digital sesuai ketentuan yang berlaku.

AspekDetail
Waktu Berlaku9 November 2026
Jenis TransaksiTransfer bank, antar rekening, e-wallet
Dasar HukumUU PPh Pasal 26
SifatPemotongan, bukan pajak baru
Pelaku PotongInstitusi keuangan dan penyedia jasa pembayaran

Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa kebijakan ini bukan menambahkan beban pajak baru. DJP berharap informasi ini dapat memutus rantai hoaks yang beredar di masyarakat mengenai kebijakan perpajakan tersebut. DJP juga membuka kanal informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pemotongan ini. Masyarakat dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi langsung untuk mendapatkan penjelasan akurat. DJP berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku sudah sesuai mekanisme yang ada. Kepatuhan pajak tetap diperlukan sebagai bentuk kontribusi warga negara dalam pembangunan nasional.

Sumber: CNN Indonesia (cnnindonesia.com)

Baca Juga