Rabu, 4 November 2026
Bank Digital Aturan PPN Digital Resmi Berlaku Minggu Depan, Bank dan Fint

Aturan PPN Digital Resmi Berlaku Minggu Depan, Bank dan Fintech Jadi Pemungut

Selasa, 3 November 2026 09:19 WIB | Redaksi FinNusa

Peraturan pemerintah tentang pemungutan pajak pertambahan nilai atas transaksi digital dari luar negeri resmi berlaku 9 November 2026. Bank dan perusahaan fintech mendapat kewajiban sebagai pemungut pajak bagi pedagang luar negeri yang melayani konsumen Indonesia.

Jakarta, 2 November 2026. Pemberlakuan aturan pajak digital tinggal menghitung hari. Pemerintah memastikan mekanisme pemungutan PPN akan dijalankan melalui institusi keuangan domestik, termasuk bank dan platform fintech yang menjadi perantara transaksi lintas batas.

Siapa Saja yang Terkena Wajib PPN Digital?

Ketentuan ini menyasar pedagang luar negeri yang menjual produk digital kepada konsumen di Indonesia. Produk tersebut meliputi perangkat lunak, aplikasi, game, musik, film, hingga jasa iklan digital. Pedagang luar negeri dengan omzet tertentu kini wajib mendaftarkan diri dan memungut pajak sejak transaksi pertama.

Bagaimana Mekanisme Pemungutan oleh Bank dan Fintech?

Bank dan perusahaan fintech berperan sebagai pengumpul pajak. Mereka memungut PPN dari setiap transaksi yang melibatkan pedagang luar negeri, lalu menyetorkannya ke kas negara. Sistem ini dirancang agar pemungutan pajak berlangsung otomatis tanpa membebani konsumen secara langsung.

Apa Dasar Hukum Aturan Ini?

Aturan ini mengacu pada perubahan peraturan pelaksanaan UU PPN yang telah disahkan pemerintah. Mekanisme serupa telah diterapkan di berbagai negara untuk memastikan keadilan pajak bagi pelaku usaha domestik maupun asing yang beroperasi secara digital.

Apa Dampak bagi Konsumen dan Pelaku Usaha?

Konsumen di Indonesia kemungkinan merasakan sedikit kenaikan harga pada produk digital tertentu. Sementara itu, pelaku usaha domestik berharap kebijakan ini menciptakan lapangan bermain yang lebih setara dengan kompetitor luar negeri yang selama ini dianggap kurang berkontribusi secara pajak.

AspekDetail
Tanggal berlaku9 November 2026
Objek pajakProduk dan jasa digital dari luar negeri
Pemungut pajakBank dan perusahaan fintech
Jenis pajakPPN 11%
Dasar hukumPerubahan PP PPN

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup celah perpajakan di era ekonomi digital. Transaksi lintas batas yang bernilai tinggi kini tidak lagi luput dari pengenaan pajak domestik. Pelaku usaha dan konsumen diimbau mempersiapkan diri menjelang pemberlakuan aturan tersebut.

Sumber: Liputan6.com (liputan6.com)

Baca Juga