
DJP Jelaskan Aturan Pajak Transfer Bank dan Dompet Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa transfer antar bank dan transaksi dompet digital tidak dikenakan PPN atau pajak penghasilan tambahan. Aturan pajak 12 persen yang berlaku mulai 2025 hanya dikenakan pada layanan digital tertentu sesuai daftar positif (positif list).
Mengapa Isu Pajak Transfer Bank Menjadi Perhatian Publik?
Kabar mengenai pajak atas transfer bank dan transaksi digital menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Banyak warga khawatir bahwa setiap transaksi transfer akan dikenai beban pajak tambahan. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen yang resmi berlaku sejak 1 April 2025. DJP kemudian memberikan klarifikasi untuk meredam spekulasi yang beredar di masyarakat.
Seperti Apa Penjelasan Resmi DJP Terkait Pajak Transfer?
DJP menegaskan bahwa transfer antar rekening bank tidak termasuk dalam objek PPN. Layanan transfer bank, baik melaluiATM, mobile banking, maupun internet banking, tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Hal yang sama berlaku untuk transaksi antar dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan ShopeePay. DJP menjelaskan bahwa perpindahan dana antar rekening milik individu atau lembaga tidak memenuhi kriteria objek pajak.
Layanan Digital Mana Saja yang Terkena PPN 12 Persen?
Tarif PPN 12 persen yang berlaku sejak April 2025 dikenakan pada layanan digital tertentu berdasarkan daftar positif. Layanan tersebut meliputi langganan software, streaming film dan musik, iklan digital, serta marketplace asing yang memenuhi ketentuan. Pajak ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi ambang batas tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Bagaimana Mekanisme Pelaporan Pajak Layanan Digital?
Pelaku usaha digital asing wajib mendaftarkan diri dan memungut PPN atas layanan yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Pengecualian berlaku bagi layanan digital dengan omset di bawah ambang batas yang ditetapkan. DJP telah bekerja sama dengan platform digital besar untuk menerapkan sistem pemungutan pajak secara otomatis.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Objek PPN | Layanan digital tertentu (positif list) |
| Bukan Objek PPN | Transfer bank, dompet digital |
| Tarif PPN Baru | 12 persen (berlaku April 2025) |
| Kewajiban Pelaporan | Pelaku usaha digital asing wajib daftar |
Apa Pesan DJP Kepada Masyarakat Terkait Pajak Digital?
DJP meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi mengenai pajak transaksi keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti situs djp.go.id atau menghubungi kanal informasi resmi lainnya. DJP berkomitmen memberikan edukasi perpajakan yang transparan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
- Transfer antar rekening bank tidak dikenakan PPN maupun PPh tambahan.
- Dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan ShopeePay tidak termasuk objek pajak.
- PPN 12 persen hanya berlaku untuk layanan digital tertentu sesuai daftar positif.
- Pelaku usaha digital asing wajib memungut dan melaporkan PPN ke DJP.
- Informasi resmi dapat diakses melalui situs djp.go.id dan kanal resmi lainnya.
Sumber: detikFinance (finance.detik.com)
