Rabu, 4 November 2026
Bank Digital DJP Jelaskan Aturan Pajak Transfer Bank dan E-Wallet Mulai 9

DJP Jelaskan Aturan Pajak Transfer Bank dan E-Wallet Mulai 9 November

Senin, 2 November 2026 18:10 WIB | Redaksi FinNusa

DJP memastikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa ekosistem digital mulai berlaku 9 November 2026. Transfer bank, e-wallet, dan layanan fintech masuk dalam objek pajak ini dengan tarif 11 persen. DJP meminta platform digital memungut dan menyetorkan PPN kepada konsumen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan perpajakan atas transaksi di ekosistem digital mulai berlaku pada 9 November 2026. Kepala DJP sebelumnya menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan implementasi ketentuan perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur pemungutan PPN atas jasa yang disediakan oleh pelaku usaha ekosistem digital. Apa saja transaksi digital yang terkena pajak? Layanan yang masuk dalam objek pajak meliputi transfer bank, dompet digital, dan platform fintech. DJP menjelaskan bahwa setiap transaksi yang menggunakan jasa ekosistem digital akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Pelaku usaha platform digital bertanggung jawab memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya ke kas negara. DJP juga menegaskan bahwa merchant atau penjual di platform tidak perlu memungut PPN tambahan karena sudah menjadi tanggung jawab platform. Bagaimana mekanisme pemungutan PPN bagi pengguna? DJP menyampaikan bahwa pengguna jasa ekosistem digital akan mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemungutan. Platform digital wajib menyampaikan informasi transparan mengenai perhitungan PPN kepada konsumen. DJP menekankan bahwa pemungutan dilakukan pada setiap transaksi yang menggunakan jasa ekosistem digital. Konsumen akhir yang akan menanggung beban pajak tersebut.

AspekDetail
Jenis pajakPPN atas jasa ekosistem digital
Tarif11 persen
Tanggal berlaku9 November 2026
Objek pajakTransfer bank, e-wallet, layanan fintech
PemungutPlatform/kecosystem digital
Beban pajakDitanggung konsumen akhir

Apa dampak kebijakan ini bagi pelaku usaha digital? DJP meminta seluruh platform digital untuk mempersiapkan sistem pemungutan sebelum kebijakan berlaku. Pelaku usaha yang tidak memungut PPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. DJP juga membuka kanal informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan ini. Siapa yang terdampak langsung oleh kebijakan ini?

  • Pengguna layanan transfer bank dan mobile banking
  • Pengguna dompet digital dan aplikasi pembayaran
  • Pelaku usaha yang menggunakan platform fintech
  • Konsumen marketplace dan platform digital lokal
  • Pengguna layanan pinjam-meminjam berbasis digital

DJP menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan pajak di sektor ekonomi digital. Otoritas pajak akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pemungutan PPN oleh platform digital. DJP belum memberikan pernyataan tambahan mengenai mekanisme pengawasan dan sanksi yang akan diterapkan.

Sumber: CNN Indonesia (cnnindonesia.com)

Baca Juga