
Pajak Transaksi Transfer Bank dan E-Wallet Mulai Diberlakukan 9 November 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pajak final 0,5% atas transaksi transfer melalui bank dan dompet digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2024 yang mengatur pungutan pajak atas transfer dana elektronik.
Kapan Kebijakan Pajak Transfer Ini Diberlakukan?
Kebijakan pemajakan atas transaksi transfer bank dan dompet digital akan resmi berlaku per 9 November 2026. Pemberlakuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pajak Penghasilan Final atas Transaksi Emas Digital dan Transfer Dana yang telah diterbitkan sebelumnya. Pemerintah memberikan waktu transisi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk mempersiapkan sistem pembayaran sebelum kebijakan ini sepenuhnya diaktifkan.
Berapa Besar Tarif Pajak yang Dikenakan?
Tarif pajak final yang ditetapkan untuk transaksi transfer bank dan dompet digital adalah sebesar 0,5% dari nilai transaksi. Pajak ini bersifat final, meaning bahwa wajib pajak tidak perlu melaporkannya lagi dalam SPT tahunan. Mekanisme pemungutan pajak akan dilakukan oleh pihak operator pembayaran seperti bank dan penyedia dompet digital pada saat transaksi berlangsung. Sistem pemotongan otomatis ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi seluruh pengguna.
Siapa Saja yang Terkena Dampak Kebijakan Ini?
Kebijakan pajak transfer ini berdampak langsung pada seluruh pengguna layanan perbankan elektronik dan dompet digital di Indonesia. Pengguna yang sering melakukan transfer antar bank, transfer melalui aplikasi fintech, atau pembayaran menggunakan e-wallet akan dikenakan tarif 0,5% tersebut. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kebijakan ini dianggap perlu diperhatikan karena dapat mempengaruhi biaya transaksi operasional mereka sehari-hari.
Apakah Ada Pengecualian dari Kebijakan Ini?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemajakan ini. Transfer antar rekening milik satu pemilik yang sama di bank yang sama tidak termasuk dalam objek pajak. Selain itu, transaksi tertentu yang sudah dikenakan pajak final lain juga mendapatkan pengecualian. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi pembebanan pajak ganda atas transaksi yang sama.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tanggal berlaku | 9 November 2026 |
| Tarif pajak | 0,5% final |
| Dasar hukum | PMK Nomor 61 Tahun 2024 |
| Objek pajak | Transfer bank dan dompet digital |
| Pengecualian | Transfer antar rekening milik satu pemilik |
Apa yang Perlu Disiapkan Masyarakat Sebelum 9 November?
Masyarakat diminta untuk memahami mekanisme pemajakan yang akan berlaku pada transaksi transfer mereka. Operator pembayaran seperti bank dan penyedia dompet digital bertanggung jawab memungut pajak final ini pada saat transaksi dilakukan. Pengguna tidak perlu melakukan pelaporan terpisah karena pajak bersifat final dan sudah dipotong di sumber. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi DJP atau konsultasi dengan pihak bank terkait.
- Transfer antar rekening berbeda bank akan dikenakan pajak 0,5%
- Transfer antar rekening satu pemilik di bank sama bebas pajak
- Pemungutan pajak dilakukan otomatis oleh operator pembayaran
- Pajak bersifat final dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT tahunan
Sumber: AFU.id (afu.id)
