Rabu, 4 November 2026
Bank Digital DJP Jelaskan Mekanisme Pungutan Pajak Transfer Bank Mulai 9

DJP Jelaskan Mekanisme Pungutan Pajak Transfer Bank Mulai 9 November

Rabu, 4 November 2026 14:36 WIB | Redaksi FinNusa

Direktorat Jenderal Pajak memastikan pungutan pajak sebesar 11 persen atas transaksi transfer bank, dompet digital, dan layanan keuangan digital lainnya mulai berlaku per 9 November 2026. DJP menegaskan mekanisme pemungutan akan dilakukan oleh pihak ketiga seperti bank dan fintech, bukan langsung oleh wajib pajak perorangan.

Direktorat Jenderal Pajak merespons berbagai pertanyaan masyarakat terkait implementasi kebijakan pajak digital yang akan segera diberlakukan. Kepala DJP menjelaskan bahwa pungutan pajak tersebut merupakan perluasan objek pajak penghasilan final 0,5 persen yang sebelumnya hanya berlaku untuk transaksi melalui pedagang elektronik. DJP memastikan pihak bank, lembaga keuangan, dan perusahaan fintech berperan sebagai pemungut pajak yang bertugas menyetorkan pungutan ke kas negara. Wajib pajak perorangan yang menjadi pengguna layanan tidak perlu melaporkan secara mandiri karena pihak ketiga sudah menjalankan kewajiban perpajakannya.

Siapa yang Terkena Dampak Kebijakan Pajak Transfer Ini?

Kebijakan pajak digital 11 persen ini berlaku untuk seluruh transaksi transfer melalui rekening bank, dompet digital, dan platform fintech di Indonesia. DJP menyatakan layanan yang masuk kategori antara lain transfer antarbank, pembayaran melalui e-wallet, dan transaksi peer-to-peer lending. DJP mengakui kebijakan ini berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi digital masyarakat. Namun DJP menegaskan tarif 11 persen sudah mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan ekosistem keuangan digital di tanah air. HJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak sudah melewati proses konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan selama dua tahun terakhir. DJP juga mempersiapkan sistem perpajakan digital terintegrasi untuk memastikan kepatuhan dan transparansi pemungutan.

Bagaimana Mekanisme Pelaporan dan Setoran Pajak?

DJP menegaskan pihak bank dan fintech wajib melaporkan transaksi yang telah dipunguti pajak setiap bulan ke Direktorat Jenderal Pajak. Sistem pelaporan terintegrasi memungkinkan DJP memonitor potensi penerimaan pajak secara real-time. DJP membuka kanal informasi resmi bagi wajib pajak yang ingin mengetahui detail kebijakan melalui situs djponline.pajak.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk konsultasi terkait kewajiban perpajakan mereka.

AspekDetail
Tarif Pungutan11 persen dari nilai transaksi
Mulai Berlaku9 November 2026
PemungutBank, fintech, lembaga keuangan
Kewajiban Wajib PajakTidak perlu laporan mandiri
Sistem PelaporanBulanan oleh pihak ketiga

DJP memastikan kebijakan ini tidak menambah beban administrasi wajib pajak perorangan karena proses pemungutan dan pelaporan ditangani pihak ketiga. DJP akan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. DJP meminta masyarakat tidak perlu panik karena mekanisme yang diterapkan sudah dirancang seminimal mungkin mengganggu kenyamanan bertransaksi. DJP akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas menjelang implementasi.

Sumber: CNN Indonesia (cnnindonesia.com)

Baca Juga