Rabu, 4 November 2026
Bank Digital DJP Tegaskan Pajak Transfer Bank Rp100 Juta Berlaku 9 Novemb

DJP Tegaskan Pajak Transfer Bank Rp100 Juta Berlaku 9 November 2026

Selasa, 3 November 2026 17:02 WIB | Redaksi FinNusa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pajak penghasilan final 0,5% atas transfer bank dengan nominal di atas Rp100 juta akan berlaku efektif per 9 November 2026. Aturan ini merupakan bagian dari UU HPP dan telah melewati tahap sosialisasi panjang kepada pelaku usaha serta masyarakat.

Kebijakan pungutan pajak atas transfer bank再度 menjadi sorotan publik setelah ramai di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan mekanisme pemotongan dan dampaknya terhadap transaksi harian. DJP kemudian memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai kesimpangsiuran informasi yang beredar.

Siapa Saja yang Terkena Pengenaan Pajak Transfer?

DJP menjelaskan bahwa objek pajak berupa transfer bank berlaku untuk rekening pengirim. Artinya, pihak yang melakukan transfer dengan nominal di atas Rp100 juta dalam satu transaksi akan dipotong pajak final 0,5%. Pemotongan dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan sebagai pemungut pajak.

Bagaimana Mekanisme Perhitungan dan Pelaporannya?

Besaran pajak dihitung dari jumlah bruto transfer. Sebagai contoh, transfer sebesar Rp200 juta akan dikenakan pajak final Rp1 juta. DJP menegaskan pajak ini bersifat final, sehingga tidak dapat dikreditkan atau dihitung ulang dalam laporan pajak tahunan. Bank wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan transaksi tersebut ke DJP.

AspekDetail
Tarif Pajak0,5% dari bruto transfer
Batas MinimalDi atas Rp100 juta per transaksi
Sifat PajakFinal, tidak bisa dikreditkan
PemungutBank atau lembaga keuangan
Efektif Berlaku9 November 2026

Apakah Transaksi Sehari-hari Akan Terdampak?

DJP memastikan transaksi transfer di bawah batas minimal Rp100 juta tidak dikenakan pajak ini. Gaji, transfer antar rekening milik sendiri, serta transaksi tertentu lainnya juga dikecualikan. DJP mengklaim kebijakan ini utamanya menyasar transaksi bisnis dan perpindahan modal antar perusahaan.

Apa Saja yang Dikecualikan dari Kebijakan Ini?

Beberapa jenis transfer dibebaskan dari pengenaan pajak, meliputi transfer untuk pembayaran gaji dan honorarium, transaksi antar rekening milik satu orang yang sama, serta transfer untuk keperluan charity atau donasi ke lembaga nirlaba. DJP telah menyiapkan regulasi pendukung untuk memastikan implementasi berjalan tepat sasaran. DJP berharap sosialisasi masif menjelang tanggal efektif dapat membantu masyarakat memahami kebijakan ini. Pemerintah optimistis regulasi ini bakal meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku ekonomi kecil dan menengah.

Sumber: kontan.co.id (nasional.kontan.co.id)

Baca Juga