
Pajak Digital Berlaku 9 November, Ini Rincian Jenis yang Dipungut
Pemerintah bakal menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar perusahaan teknologi dan/platform digital yang beroperasi di Indonesia. Berbagai jenis pajak akan dipungut dari transaksi digital, termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
Kebijakan pajak digital resmi diterapkan pemerintah mulai 9 November 2026. Aturan ini targets perusahaan teknologi dan platform digital yang menyediakan layanan di Indonesia. Pelaksanaan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerataan beban pajak di era ekonomi digital.
Siapa yang Terkena Pajak Digital?
Pajak digital berlaku bagi perusahaan digital asing maupun domestik dengan kriteria tertentu. Perusahaan yang memenuhi batas transaksi atau pengguna tertentu wajib memungut dan menyetorkan pajak. Ketentuan ini mencakup berbagai layanan seperti perangkat lunak, konten digital, hingga marketplace.
Jenis Pajak Apa Saja yang Dipungut?
Pemerintah memungut beberapa jenis pajak dari aktivitas digital. PPN atau pajak pertambahan nilai dikenakan atas penjualan barang dan jasa digital. Selain itu, pajak penghasilan juga berlaku bagi penyedia layanan digital yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Mulai berlaku | 9 November 2026 |
| Sasaran | Perusahaan digital lokal dan asing |
| Jenis pajak | PPN dan pajak penghasilan |
| Objek | Layanan dan transaksi digital |
Penerapan pajak digital ini merupakan kelanjutan dari regulasi yang telah disiapkan pemerintah. Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada undang-undang perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan teknis melibatkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas penanggung jawab.
Bagaimana Mekanisme Pelaporannya?
Penyetoran pajak dilakukan melalui sistem elektronik yang telah disediakan. Perusahaan wajib melaporkan transaksi dan memungut pajak sesuai ketentuan. Kepatuhan pelaporan menjadi aspek penting dalam implementasi kebijakan ini. Berikut beberapa poin penting terkait implementasi pajak digital:
- Berlaku bagi perusahaan digital dengan batas transaksi tertentu
- PPN dikenakan atas penjualan barang jasa digital
- Pajak penghasilan dipungut dari penghasilan digital
- Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik DJP
- Kepatuhan wajib pajak menjadi fokus pengawasan
Kebijakan ini diharapkan menciptakan kesetaraan beban pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah juga berharap penerimaan pajak dari sektor digital meningkat signifikan. Mekanisme ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Sumber: kontan.co.id (nasional.kontan.co.id)
Baca Juga
- Pajak Digital Indonesia Resmi Berlaku 9 November, Ini Rincian Jenis Pemungutan
- Pajak Digital Indonesia Mulai Diberlakukan 9 November, Berikut Rincian Jenis Pajaknya
- DJP Jelaskan Aturan Pajak Digital untuk Transfer Bank Berlaku 9 November
- DJP Jelaskan Aturan Pajak Digital untuk Transfer Bank dan Jasa Berlaku 9 November
