Rabu, 4 November 2026
Bank Digital Pajak Digital Indonesia Mulai Diberlakukan 9 November, Berik

Pajak Digital Indonesia Mulai Diberlakukan 9 November, Berikut Rincian Jenis Pajaknya

Senin, 2 November 2026 23:04 WIB | Redaksi FinNusa

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pajak atas layanan digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini memungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11 persen terhadap produk dan layanan digital yang dijual oleh pelaku usaha asing kepada konsumen di Indonesia.

Kebijakan pemungutan pajak digital ini merupakan kelanjutan dari regulasi yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah. Kementerian Keuangan mencatat bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri yang melayani konsumen Indonesia secara elektronik. Pajak yang dipungut dalam kebijakan ini mencakup beberapa kategori layanan digital. Pertama, layanan digital asing yang dijual langsung kepada konsumen Indonesia seperti perangkat lunak, aplikasi, hingga konten digital. Kedua, layanan seperti layanan cloud computing, penyimpanan data secara daring, dan layanan hosting juga termasuk dalam objek pajak ini. Berdasarkan data DJP, jumlah transaksi ekonomi digital di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pajak digital guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Mekanisme pemungutan pajak digital ini dilakukan melalui sistem self-assessment. Pelaku usaha digital asing yang memenuhi ketentuan akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas layanan digital yang mereka sediakan kepada konsumen di Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan infrastruktur perpajakan digital untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Dampak dari kebijakan pajak digital ini diharapkan tidak akan terlalu membebani konsumen akhir. Ahli perpajakan memperkirakan kenaikan harga pada layanan digital akan bersifat minimal karena tarif yang diterapkan masih relatif rendah dibandingkan standar internasional. Selain itu, kebijakan ini diyakini akan mendorong pelaku usaha digital dalam negeri untuk lebih kompetitif.

AspekDetail
Tanggal berlaku9 November 2026
Jenis pajakPPN 11 persen
Objek pajakLayanan dan produk digital asing
MekanismeSelf-assessment oleh pelaku usaha
TujuanKesetaraan pajak domestic dan asing

Poin-poin penting kebijakan pajak digital:

  • PPN 11 persen dikenakan pada layanan digital asing yang dijual ke konsumen Indonesia
  • Produk seperti perangkat lunak, aplikasi, dan konten digital masuk dalam objek pajak
  • Mekanisme pemungutan melalui sistem self-assessment oleh pelaku usaha
  • Langkah ini untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak dengan pelaku usaha dalam negeri
  • Dampak ke konsumen diperkirakan tidak terlalu signifikan karena tarif yang diterapkan masih wajar

Sumber: kontan.co.id (nasional.kontan.co.id)

Baca Juga